BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT)
I.
Definisi
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan milik pribadi pemilik perusahaan. Di dalam PT pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Pemilik modal mendapat bagian kepemilikan
dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Kepemilikan perusahaan
pun dapat dipindah tangankan tanpa ada proses pembubaran perusahaan.
CIRI
DAN SIFAT PT :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
sulit untuk membubarkan pt
-
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
II.
PROSEDUR
PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT) :
Setiap proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus
sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku mengacu kepada Undang-Undag PT Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses
mendirikan sebuah PT, setidaknya harus melewati 9 tahapan seperti berikut ini :
1.
Pendaftaran Nama Perusahaan
Cek
dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan
oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas. Pada bagian
ini setidaknya terdapat 3 opsi pilhan nama perusahaan.
2.
Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai
akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau
kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas
yang sama isinya dengan akta pendirian.
3. Domisili perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan
dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses
pendaftaran dan perizinan lainnya.
4.
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan
melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1. NPWP
2. Surat keterangan terdaftar wajib
pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas
badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5. SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap
ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan
hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI
untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian)
sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6.
SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses
permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan
berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7.
TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan
pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan. Proses TDP
diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP
atau izin usaha yang lain
8. PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran
pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai
dengan NPWP. PKP
dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau
jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
9.
Berita Negara Republik Indonesia
Status
perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan
dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat
diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Contoh bagan organisasi Perseroan Terbatas (PT. POS INDONESIA)
BADAN USAHA COMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV)
I.
DEFINISI
CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha
yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang
memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
II.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah
daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa
ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
BADAN USAHA
FIRMA (FA)
I.
Definisi Firma (Fa)
Firma
adalah persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan
umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh
Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan
usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang
memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan
usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan
percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan
memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk
dengan harta pribadinya.
II.
Penjelasan Singkat tentang Firma
a.
Dasar Hukum
Firma
tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma,
kecuali yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang terkait
Karena
persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
Firma
harus memiliki nama dan tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usaha.
Nama
Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan
dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT.
Sedangkan
tempat keuddukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan
memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
c.
Modal Firma
Badan
usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor
yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas (PT)
d.
Maksud dan tujuan Firma
Maksud
dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya
badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha dibidang Jasa.
III.
Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
IV.
Proses Pendirian Firma
Tahap
1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta
Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
- Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
- Data anggaran dasar Firma
Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan
lengkap
Tahap
2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama
proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama
proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama
Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
- Salinan akta pendirian Firma
Lama
proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
Lama
proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan
lengkap
Tahap
7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan
:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama
proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan
lengkap
Tahap
8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan
:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama
proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan
lengkap
Tahap
9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan
SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
- Neraca awal
Lama
Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap,
kecuali untuk SIUP besar.
Tahap
10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
setempat.
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Materai 2lbr
- Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Lama
Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
Tambahan untuk Bisa ikut pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi Setelah
Dinyatakan Legal
Khusus
untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi
harus memiliki;
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
- Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
- Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
- IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
BADAN USAHA
KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian
bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja
sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil ( pancasila )
- Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr.
Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA
dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison
USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business
voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and
by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang
– undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi
wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
A. Syarat-syarat yang harus dipenui
dalam pembentukan Koperasi adalah:
1. Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi
primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan
perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder
adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi.
7. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
B. Langkah-langkah dalam pembentukan
Koperasi.
a. Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi
yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
b. Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi primer
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang diwakili oleh orang yang telah diberi
kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri.
3. Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan
dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi
dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi;
maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka
waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6. Pelaksanaan rapat pembentukan
koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau
notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani
oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir
sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang
telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
C. Akta Pendirian Koperasi
1. Para pendiri Koperasi atau
kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris
pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
·
Salinan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·
Berita Acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal
koperasi.
6. Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
7. Susunan Pengurus
dan Pengawas.
8. Daftar hadir
Rapat Pembentukan.
9. Daftar pendiri.
10. Untuk koperasi primer
melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para
pendiri.
11. Untuk koperasi sekunder
melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang
persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar
masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar riwayat hidup dan
pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat yang berwenang
wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang
akan disyahkan.
14. Materi anggaran dasar tersebut
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat yang berwenang
melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat
koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan
koperasi.
16. Pelaksanaan penilaian dapat
dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal hasil penelitian
dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka
pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan tanggal Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20. Surat Keputusan Akta
Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan
Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat Keputusan Pengesahan
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
D. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan
acara rapat.
3. Mempersiapkan
tempat acara.
4. Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
E. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
c. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan,
asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
e.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
f. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
g. Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
h. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Ø Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
Ø Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota.
j.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan
yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang
didapat.
k. Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
l. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
m. Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
n. Penutup
o. Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
p. Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
q. Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
F. Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentukpengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
Ø Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Ø Berita acara rapat pendirian
koperasi.
Ø Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
Ø Daftar hadir rapat.
Ø Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
Ø Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Ø Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
Ø Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan
pokok, wajib, hibah.
Ø Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
Ø Mengisi formulir isian data
koperasi.
Ø Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti
penerimaan.
d.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi.
– tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
– tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah
memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya
koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan
pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat
diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus
dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk
hal di atas adalah Rp. 25.000.
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan
Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan
UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan
akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Ø Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal
21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Ø Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
Ø Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pos_Indonesia
http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/organisasi/struktur-organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar